Mohon tunggu...
Abdurrohman Rusdi
Abdurrohman Rusdi Mohon Tunggu... -

"ARSOC MEDIA SOSIAL Maka kami yakinkan diri kami, bahwa semua ini semata-mata adalah mengenai rasa dan kenyamanan berbangsa, bernegara, bertanah air dan beragama, agar keturunan kami nanti tetap eksis dalam pergaulan era digital dengan tetap didalam koridor kebangsaan timur dan realitas keislaman, yang saat ini telah mulai tidak menjadi perhitungan kebanyakan bangsa timur yang semakin berkiblat ke barat dalam hal gaya hidup."

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia; Kehidupan Politik

26 April 2013   00:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ARSOC Media Sosial - Pemerintah, Selama tahun 2000, Indonesia berada dalam krisis yang mendalam pemerintah dan berbagai lembaga sedang didesain ulang. UUD 1945 republik ini, bagaimanapun, mandat enam organ negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau MPR), presiden, Perwakilan Rakyat Council (Dewan Perwakilan Rakyat, atau DPR), Dewan Pertimbangan Agung ( Dewan Pertimbangan Agung), Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan), dan Mahkamah Agung (Mahkamah Agung).

Presiden dipilih oleh MPR, yang terdiri dari seribu anggota dari berbagai lapisan masyarakat-petani untuk pengusaha, siswa untuk tentara-yang bertemu sekali setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden dan mendukung nya atau rencana lima tahun yang akan datang nya. Wakil presiden dipilih oleh presiden.

DPR bertemu setidaknya sekali setahun dan memiliki lima ratus anggota: empat ratus terpilih dari provinsi, seratus dipilih oleh militer. DPR legislates, tetapi anggaran dasarnya harus disetujui oleh presiden. Mahkamah Agung dapat mendengar kasus dari sekitar tiga ratus pengadilan bawahan dalam provinsi tapi tidak bisa meng-impeach atau memutus konstitusionalitas tindakan oleh cabang lain dari pemerintah.

Pada tahun 1997, bangsa memiliki dua puluh tujuh provinsi ditambah tiga wilayah khusus (Aceh, Yogyakarta, dan Jakarta) dengan berbagai bentuk otonomi dan gubernur mereka sendiri. Timor Timur tidak lagi menjadi provinsi pada tahun 1998, dan beberapa orang lain sedang mencari status provinsi. Gubernur provinsi ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri dan bertanggung jawab untuk itu. Di bawah dua puluh tujuh daerah adalah 243 kabupaten (kabupaten) dibagi menjadi 3.841 kecamatan (kecamatan), yang para pemimpinnya ditunjuk oleh pemerintah. Ada juga lima puluh lima kota, enam belas kota administratif, dan tiga puluh lima kota administrasi dengan administrasi yang terpisah dari provinsi mana mereka merupakan bagiannya. Di dasar pemerintah beberapa desa 65.000 perkotaan dan pedesaan disebut baik kelurahan atau desa. (Pemimpin mantan diangkat oleh kepala kecamatan, yang terakhir yang dipilih oleh rakyat.) Banyak pejabat yang ditunjuk di semua tingkatan selama Orde Baru adalah militer (atau mantan militer) laki-laki. Provinsi, kabupaten, dan kecamatan pemerintah mengawasi berbagai layanan, kantor fungsional dari birokrasi pemerintah (seperti pertanian, kehutanan, atau pekerjaan umum), namun meluas ke tingkat kabupaten serta jawab langsung dengan pelayanan mereka di Jakarta, yang mempersulit pembuatan kebijakan lokal.

Kepemimpinan dan Pejabat Politik. Selama Orde Baru, partai politik Golkar diberikan kontrol penuh atas janji menteri dan sangat berpengaruh dalam pelayanan sipil yang beranggotakan loyalis nya. Dana disalurkan secara lokal untuk membantu calon Golkar, dan mereka mendominasi badan perwakilan nasional dan regional di sebagian besar negara. The Muslim Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia kekurangan dana tersebut dan pengaruh dan pemimpin mereka lemah dan sering dibagi. Orang-orang biasa berutang sedikit, dan menerima sedikit dari, pihak-pihak tersebut. Setelah jatuhnya Presiden Suharto dan pembukaan sistem politik bagi banyak pihak, banyak orang menjadi terlibat dalam politik, politik, bagaimanapun, terutama melibatkan pemimpin utama
Ikan pengeringan. Kedua air tawar dan memancing laut yang penting bagi perekonomian desa.
Ikan pengeringan. Kedua air tawar dan memancing laut yang penting bagi perekonomian desa.
pihak berebut aliansi dan pengaruh dalam badan perwakilan di tingkat nasional dan provinsi, serta dalam kabinet presiden.

Pelayanan sipil dan militer, lembaga dominan sejak berdirinya republik, yang dibangun di atas lembaga-lembaga dan praktek-praktek kolonial. Rezim Orde Baru meningkat kewenangan pemerintah pusat dengan menunjuk kepala kecamatan dan bahkan desa. Pelayanan pemerintah membawa gaji, keamanan, dan pensiun (namun sederhana mungkin) dan sangat berharga. Karyawan pada tingkat tertentu dalam lembaga-lembaga utama yang beragam seperti departemen pemerintah, perusahaan publik, sekolah dan universitas, museum, rumah sakit, dan koperasi pegawai negeri, dan posisi seperti dalam pelayanan sipil berharga. Keanggotaan membawa prestise yang besar di masa lalu, tapi gengsi yang agak berkurang selama Orde Baru. Ekspansi ekonomi membuat sektor swasta posisi-terutama untuk profesional terlatih-lebih tersedia, lebih menarik, dan jauh lebih menguntungkan. Baik jumlah posisi pegawai negeri sipil atau gaji telah tumbuh dengantidak terbangdingkan.

Interaksi orang biasa dengan pejabat pemerintah melibatkan menghormati (dan sering pembayaran) ke atas dan ke bawah paternalisme. Pejabat, yang kebanyakan tidak dibayar, mengendalikan akses ke hal-hal yang menguntungkan sebagai kontrak konstruksi besar atau sebagai sederhana sebagai izin untuk berada di lingkungan, yang semuanya dapat biaya biaya khusus pemohon. Survei internasional telah dinilai Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di dunia. Sebagian besar melibatkan berbagi kekayaan antara orang pribadi dan pejabat, dan Indonesia mencatat bahwa suap telah menjadi dilembagakan. Baik polisi dan peradilan yang lemah dan tunduk pada tekanan yang sama. The tak terkendali manipulasi kontrak dan monopoli oleh anggota keluarga Suharto adalah endapan utama keresahan di kalangan mahasiswa dan orang lain yang membawa jatuhnya presiden.

Masalah Sosial dan Kontrol. Pada akhir masa kolonial, sistem hukum sekuler dibagi antara pribumi (terutama untuk daerah diatur secara tidak langsung melalui pangeran) dan pemerintah (untuk daerah diatur langsung melalui administrator). Beberapa konstitusi republik antara tahun 1945 dan 1950 divalidasi hukum kolonial yang tidak bertentangan dengan konstitusi, dan mendirikan tiga tingkat pengadilan: pengadilan negara, pengadilan tinggi (banding), dan Mahkamah Agung. Hukum adat masih diakui, namun pangeran asli yang dulunya bertanggung jawab untuk manajemen tidak ada lagi dan posisinya di pengadilan negara tidak pasti.

Indonesia warisan Belanda gagasan “negara berdasarkan hukum” (rechtsstaat di Belanda, negara hukum di Indonesia), tetapi implementasi telah bermasalah dan ideologi menang atas hukum dalam dekade pertama kemerdekaan. Tekanan bagi pembangunan ekonomi dan keuntungan pribadi di masa Orde Baru menyebabkan sistem pengadilan terang-terangan digerogoti oleh uang dan pengaruh. Banyak orang menjadi kecewa dengan sistem hukum, meskipun beberapa pengacara memimpin perang melawan korupsi dan hak asasi manusia, termasuk hak-hak mereka yang terkena dampak berbagai proyek pembangunan. Sebuah komisi HAM nasional dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran di Timor Timur dan di tempat lain, tapi sejauh ini memiliki dampak yang relatif kecil.

Satu melihat ketidakpuasan yang sama dari polisi, yang merupakan cabang dari militer sampai akhir Orde Baru. Penekanan besar ditempatkan di atas ketertiban umum di masa Orde Baru, dan organ militer dan polisi digunakan untuk menjaga iklim hati-hati dan ketakutan di kalangan bukan hanya pelanggar hukum tetapi juga di kalangan warga biasa, wartawan, pembangkang, pendukung tenaga kerja, dan lain-lain yang dipandang sebagai subversif. Pembunuhan di luar hukum dari tersangka kejahatan dan lain-lain yang disponsori oleh militer di beberapa daerah perkotaan dan pedesaan, dan pembunuhan terhadap aktivis HAM, khususnya di Aceh, lanjutkan. Media, sekarang bebas setelah parah kontrol Orde Baru, mampu melaporkan setiap hari pada peristiwa tersebut. Pada 1999 – 2000, serangan main hakim sendiri terhadap bahkan dicurigai pelanggar hukum yang menjadi umum di kota-kota dan beberapa daerah pedesaan, seperti peningkatan kejahatan kekerasan. Peracikan iklim gangguan nasional adalah kekerasan di kalangan pengungsi di Timor Barat, pembunuhan sektarian antara Muslim dan Kristen di Sulawesi dan Maluku, dan kekerasan separatis di Aceh dan Papua, dalam semua yang, unsur polisi dan militer terlihat untuk berpartisipasi, bahkan mengobarkan, bukan mengendalikan.

Di desa-desa banyak masalah yang tidak pernah dilaporkan ke polisi namun masih diselesaikan oleh kesepakatan adat dan saling lokal dimediasi oleh pemimpin yang diakui. Pemukiman adat seringkali satu-satunya cara yang digunakan, tetapi juga dapat digunakan sebagai resor pertama sebelum banding ke pengadilan atau sebagai upaya terakhir oleh berperkara tidak puas dari pengadilan negara. Di daerah multietnis, perselisihan antara anggota kelompok etnis yang berbeda dapat diselesaikan oleh para pemimpin dari salah satu atau kedua kelompok, oleh pengadilan, atau dengan perseteruan. Di banyak daerah dengan populasi yang menetap, penyelesaian adat dihormati selama pengadilan satu, dan banyak daerah pedesaan havens damai. Adat setempat sering didasarkan pada keadilan restoratif, dan memenjarakan penjahat dapat dianggap tidak adil karena menghilangkan mereka dari pengawasan dan kontrol dari sanak saudara dan tetangga mereka dan dari bekerja untuk mengkompensasi orang dirugikan atau menjadi korban. Dimana ada mobilitas penduduk besar, terutama di kota-kota, bentuk kontrol sosial yang jauh lebih layak dan, karena sistem hukum tidak efektif, main hakim sendiri menjadi lebih umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun