Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Licinnya Harun Masiku Tak Selicin Si "Burung Nazar" Nazaruddin?

23 Januari 2020   16:02 Diperbarui: 24 Januari 2020   00:48 1024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Harun Masiku. Sumber Gambar : Tempo (kiri) dan Liputan6.com (kanan). Digabung oleh Penulis

Harun Masiku, politisi dan kader PDIP yang "jadi" anggota DPR RI (2019 - 2024) memang licin bak belut paling licin sejagat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK pada 8 Januari 2020 cuma mampu menangkap Wahyu Setiawan salah satu Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina serta Saeful.

Harun memang licin, sebelum OTT dilakukan ternyata dia telah lolos ke "negeri Singa" (Singapore) lebih dahulu pada 6 Januari 2020. Selanjutnya, informasi yang mengatakan (seolah-olah) Harun ada di Tower Edelwiss, Thamrin Recidences pada 14 Januari 2020 pun ternyata palsu, KPK hanya menemukan kamar 31EC yang telah kosong melompong. 

Di sana petugas KPK hanya temukan beberapa dokumen yang -katanya- sangat signifikan tentang keberadaannya. Dalam jumpa pers, Ali Fikri, Plt Jurubicara KPK saat itu mengatakan "Teman di lapangan temukan dokumen penting keberadaan tersangaka Harun," ujarnya.

Harun juga "cerdik" mampu mempengaruhi KPU untuk meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPR RI pengganti almarhum Nasruddin Kiemas dengan "mengalahkan" rival utama Riezky Aprillia di Dapil 1 Sumsel. Tampaknya tidak mudah melakukan itu jika tidak ada kolaborasi dilakukan Harun dengan orang dalam di Partainya.

Harun memang licin bahkan (dalam hal ini) bisa disebut sangat licik. Ini terlihat dari cara ia memesan tiket Garuda sebanyak 3 kali di hari yang sama tujuan Singapore yaitu nomor penerbangan GA 824, GA 830 dan GA 832.  Akhirnya ia memilih nomor penerbangan GA 832 kursi 6K. Artinya dua diket lain dibiarkan hangus.

Licinnya Harun juga terlihat dari perbedaan pendapat antara tim hukum PDIP dan Ronny Sompie (Dirjen Imigrasi) dengan Yasonna Laoly (Menkumham ) soal keberadaan Harun. 

Pada 7 Januari 2020 Yasonna mengatakan Harun BELUM berada di Indonesia. "Pokoknya belum," ujar Yassona pada 7 Januari 2020. Sementara pihak Imigrasi mengatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 sesuai dengan informasi tim hukum PDIP mengatakan Harun sudah kembali ke Indonesia.

Ironisnya lagi ketua tim Hukum PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam pernyataan terkini (22/1/2020) mengatakan tidak tahu dimana sesungguhnya Harun. "Sama sekali kami tidak ada kontak dengan yang bersangkutan (Harun Masiku), jadi nggak tahu. Tahunya dari berita," ujar Djarot Rabu (22/1/2020).

Dari sini terlihat bahwa seperti ada potensi terjadinya kebohongan publik di balik manuver Harun Masiku sebagaimana dilontarkan Kurnia Ramadhan,peneliti ICW yang mencurigai adanya pembohongan publik dilakukan anggota KPK yang menebar informasi seolah-olah Harun masih ada di Indonesia pada saat OTT dilaksanakan.

Saat kembali dari Singapore pun Harun memainkan trik tak kalah licin. Ia memesan dua tiket masing-masing menggunakan penerbangan Lion (JT 155) dan Batik Air (ID 7156). Harun memilih Batik dengan alasan tertentu. Dan dari kamera cctv di Bandara kedatangan luar negeri di terminal 2F pada pukul 17.02 tanggal 17/1/2020 terlihat sosok Harun melintasi pemeriksaan Bea dan Cukai.

Setelah itu ia"dihampiri" seorang petugas membisikkan sesuatu padanya. Lalu Harun meninggalkan lokasi sendirian dan menumpangi taksi Alphard Blue Bird bandara Soekano- Hatta hingga "raib" entah kemana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun