Mohon tunggu...
Indra Kesuma Management
Indra Kesuma Management Mohon Tunggu... -

IKM (Indra Kesuma Management ) : Membantu anda untuk : Memproduksi dan Menayangkan VIDEO CLIP, IKLAN , FILM, FTV, SINETRON dan lain lain di TELEVISI SWASTA NASIONAL INDONESIA, RADIO MAUPUN MEDIA SURAT KABAR 999productionandmanagemen.wordpress.com 999productionandmanagement.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mudahnya Menayangkan Karya Anda di Televisi Swasta dengan Sistem Blocking

5 Mei 2018   08:58 Diperbarui: 5 Mei 2018   09:13 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
999production managemen

Semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi membuat media tervelisian menjadi salah satu pilihan dalam berpromosi dan menayangkan KARYA KARYA KREATIF dalam bentuk MUSIK, Film, SINETRON dan lain lain, namum belum banyak yang tau bagaimana menayangkan KREATIFITAS mereka dengan mudah.

Penayangan penayangan dikemas memjadi program TELEVISI yang menarik, hal termudah dalam melakukan penayangan KREATIFITAS dengan cara BLOCKING di TELEVISI SWASTA NASIONAL adalah salah satu pilihan, karena selain dapat menayangkan KARYA dan KREATIFITAS bisa juga mendapatkan hasil dari IKLAN.

Blocking Time

Pada dasarnya televisi memiliki air time yang bisa ia jual pada hampir siapapun. Air time atau waktu tayang bisa diisi oleh tak hanya televisi itu sendiri. Harga sebuah air time sangat beragam tergantung dari televisi mana dan pada jam berapa air time tersebut. Air time pada jam-jam prime time atau waktu utama penonton tentu akan berbeda dengan jam-jam bukan prime time. 

Demikian juga harga air time di televisi lokal akan berbeda dengan televisi yang memiliki jaringan nasional. Dan hal lain adalah durasi atau panjangnya air time. Harga air time tiga puluh menit akan berbeda dengan harga air time satu jam.

Blocking time berarti televisi menyediakan waktu sedangkan pihak lain menyediakan materi tayang. Dengan kesepakatan tertentu, suatu acara akan ditayangkan di televisi tertentu dengan membayar air time tadi. Namun demikian, siapapun pembeli air time baik production house, agency, intansi, bahkan pribadi sekalipun harus memenuhi kriteria umum atas konten atau materi tayang tersebut. 

Materi tayang akan harus sudah melewati atau mendapat izin tayang dari lembaga sensor. Secara teknis juga amteri tayang akan melewati tahapan quality control dari televisi yang bersangkutan. Secara sederhana, blocking time itu artinya kita membeli waktu yang dimiliki televisi. Pada televisi lokal, acara seremonial sebuah perusahaan bisa ditampilkan di televisi tersebut dengan melakukan blocking time.

Lalu apakah dalam blocking time boleh beriklan? Karena pada dasarnya kita yang telah membeli air time pada televisi tersebut, artinya kita memiliki hak atas waktu yang berarti kita setiap slot iklan pada acara blocking time menjadi milik si pembeli air time. 

Misal pada acara 30 menit blocking time, bisa diisi penuh oleh isi acara atau setidaknya bisa memiliki enam menit unttuk slot iklan jika konten acara berdurasi dua puluh empat menit. Artinya apakah blocking time itu seluruhnya dipakai untuk konten acara atau dibuat segmentasi sehingga ada jeda iklan di setiap segmennya. 

Blocking time biasanya dilakukan oleh perusahaan yang ingin menayangkan acara yang berkaitan dengan produk atau jasanya serta intansi pemerintah untuk mengkampanyekan visi dan misinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun