Mohon tunggu...
Arya Ningtyas
Arya Ningtyas Mohon Tunggu... -

Perempuan biasa ikhtiar dalam kebaikan-Nya belajar lewat tulisan...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ingin Mengatasi Masalah Tanpa Masalah...? Pegadaian Solusinya

29 Juli 2011   05:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:16 28276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

...................................................

Sudah lima hari ini kehilangan celoteh galih anak tanteku..tetnyata sepi juga ya gak ada Galih.. padahal biasanya pulang sekolah Galih ke rumah. Tapi ada bagusnya juga sih biar luka bekas cubitannya sembuh dulu.

...........

Sehari kemarin Papa dan Ibu yang merawatku sibuk “rewang” kalau dalam bahasa Indonesianya bantu bantu di rumah Bulik yang sedang hajatan. Seperti biasa karena nganggur jadi aktifitas seharian hanya nge-net baca baca tulisan sahabat kompasianer sembari buka buka file tulisan lama di hardisk external.

...........

Tulisan tentang pegadaian hasil reportase dengan tante dan om aku yang orangnya super asyik banget, asyik becanda dan suka narsis. Kembali ke topik utama tulisan ini, bicara soal pegadaian yang terlintas dalam memori saya adalah slogannya “Mengatasi masalah tanpa masalah”

.........

Dari sejarahnya pegadaian telah ada pada jaman penjajahan Belanda (VOC) dimana pada tahun 1746 tepatnya pada tanggal 20 Agustus  didirikanlah BANK VAN LEENING yaitu sebuah lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai

..........

Seiring bergulirnya waktu pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.

...........

Keberadaan pegadaian selain memberikan manfaat  yang dirasakan oleh masyarakat,  juga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat beberapa lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

........

Seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri No. 39/MK/I/1971 tanggal 20 Juni 1970 bahwa pegadaian mengemban tugas pokok diantaranya adalah :

1.Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada : Para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif Kaum buruh / pegawai negeri yang ekonomi lemah dan bersifat konsumtif

.........

2. Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya.

...........

3.Disamping menyalurkan kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan mayarakat.

...... 4. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tak hanya kepada masyarakat kecil  tetapi masyarakat golongan menengah kebawah melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai.

............

Sekilas mendengar nama pegadaian mungkin kesannya adalah  untuk orang susah saja. Padahal keberadaan pegadaian bisa dijadikan pertimbangan bagi siapapun ketika kebutuhan finansial mendesak hadir. Kenapa demikian..? Karena pegadaian memberikan kredit dengan sistem gadai barang.

............

Sesuai namanya, pegadaian adalah tempat dimana  saya dan mungkin juga sahabat disini  bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Pertimbangan lainnya adalah jika meminjam uang tunai ke bank, selain kita harus memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kreditnya perlu dianalisa terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. Tapi di Pegadaian, kita tinggal membawa barang pribadi kita dan menunjukkannya di loket tafsiran.

...........

Barang pribadi yang dimaksud disini diantaranya emas perhiasan, emas perhiasan, TV, Radio, Sepeda, sepeda motor atau mobil.  Di loket  tafsiran  tersebut barang kita akan dinilai oleh petugasnya. Petugas tafsiran akan memberitahu  berapa nilai gadai dari barang tersebut. Apakah nilai gadai itu..? Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa kita pinjam dengan sesuai dengan barang yang kita akan gadai. Bila  kita telah setuju, selanjutnya kita tinggal datang ke loket kredit dan mendapatkan uang tunai yang bisa kita pinjam, tentunya yang sesuai dengan nilai gadai barang kita tadi. Menariknya pegadaian ini , prosesnya relative mudah dan cepat serta  tidak memakan waktu berhari-hari. Dan itulah  kelebihan pegadaian.

............

Meminjam uang di pegadaian memang mudah, tetapi bukan berarti gratis tanpa beban bunga. Pegadaian pun menerapkan sistem bunga dalam memberikan pinjaman kepada customer nya, namun bunga yang dibebankan tidak terlalu tinggi. Lamanya waktu atau jatuh tempo barang ditentukan oleh pihak pegadaian. Jika sampai batas waktu jatuh tempo barang harus ditebus tetapi kita belum memiliki uang yang cukup, kita bisa dan boleh membayar bunga nya saja dulu.  Beban bunga itu bervariasi, tergantung dari nilai pinjaman kita. Sebagai informasi untuk gadai mobil hanya bisa di pegadaian cabang besar saja. Untuk informasi lebih lanjut bagi yang domisili di Jakarta bisa  ke pegadaian cabang Kramat no telp nya : (021) 315550. Bagi sahabat yang ingin gadai mobil syaratnya adalah :

STNK asli

BPKB asli

Faktur pembelian atas nama diri kita

Photo copy KTP

..........

Tabel dibawah ini adalah besaran pinjaman dan bunga yang dibebankan.

Pinjaman  Rp. 20.000 s/d Rp. 150.000 = 0.75%

Pinjaman Rp. 151.000 s/d Rp. 500.000 = 1.20%

Pinjaman Rp. 505.000 s/d 20.000.000 = 1.30 %

Lamanya waktu gadai sampai dengan 120 hari

.............

Lalu bagaimana jika pinajamn telah jatuh tempo dan kita belum mampu menebusnya….? Seperti uraian diatas, pegadaian memberikan kita waktu untuk membayar bunganya saja, tetapi jika sampai waktu yang ditentukan kita tak mampu membayar bunganya maka pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang di mana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya. Jadi tenang saja, karena sebelum barang kita  dilelang,  kita akan diberi tahu terlebih dulu. Kalau nilai barang kita  memang lebih tinggi dari pinjaman  maka selisihnya, setelah dikurangi bunga, akan dikembalikan kepada kita.

............

Selain manfaat yang ter-urai diatas tadi, pegadaian juga memiliki beberapa fasilitas serta manfaat yang lain seperti Jasa titipan serta pemberian kredit Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga). Kredit ini diberikan kepada usaha rumah tangga /usaha mikro (pedagang kecil, pedagang k5 dan tukang sayur). Pinjaman yang diberikan sampai dengan tiga juta rupiah, pelayanan mudah dan cepat, pinjaman bisa diangsur hingga 36 bulan dengan angsuran tetap dan bunga ringan hanya 1% setiap bulannya. Yang boleh mendapat fasilitas kredit ini adalah mereka yang telah menjalankan usahanya selama minimal enam bulan, memiliki tempat tinggal jelas dibuktikan dengan KK dan KTP.

...........

Sedangkan jasa titipan adalah Jasa penitipan barang sama dengan safe deposit box  yang ada di bank bank lpada umumnya. Jasa titipan ini bisa dijadikan pertimbangan ketika diantara kita atau sahabat yang ingin pergi keluar kota dalam waktu lama seperti mudik lebaran misalnya.  Ada baiknya menitipkan barang-barang berharga kita  di Pegadaian, selain tarifnya sangat terjangkau (bisa ditanyakan kepada Kantor Pegadaian)  barang-barang yang kita  titipkan juga dilindungi oleh asuransi.

............

Uraian diatas adalah sekedar sharing informasi tentang manfaat dan keberadaan pegadaian kepada para sahabat disini. Semoga ada manfaat yang bisa diambil.  Butuh uang mendesak silahkan gadaikan barang pribadi, milik anda  jangan cinta aja yang digadaikan...Ramadhan sudah diambang waktu…Ijinkan disini saya mengucapkan “Selamat menjalankan ibadah puasa.. semoga dalam limpahan berkahnya, dan dengan segala kerendahan hati, saya mohon maaf lahir batin atas segala salah dan khilaf.  Salam Kompasiana.

...........

Gambar : dari Google

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun