Mohon tunggu...
Irvan Sembiring
Irvan Sembiring Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

jangan pernah menilai dari kovernya, tapi percayalah kovernya itulah yang selalu dinilai orang!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Juru Parkir Nyambi Jadi Calo Pengurusan NPWP

13 Desember 2011   07:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:23 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ini pengalaman nyata seorang kawan saya. Kejadiannya sekitar tiga minggu lalu. Kawan saya ini adalah seorang fresh graduate, baru lulus bulan oktober dari sebuah perguruan tinggi di Medan. Tak mau lama menganggur, dia terus memburu semua kesempatan untuk memperoleh pekerjaan. Tuntutan ekonomi keluarga dan bekal mengarungi bahtera rumah tangga agaknya mengharuskan dia jungkir balik peras otak dan fisik demi kelangsungan hidup. Mulai dari lamaran menjadi pialang saham, guru honorer bergaji 400ribu sebulan, tax finance, planner, teller bank, hampir semua aplikasi dia masukkan ketika ada pameran lowongan kerja saat itu. Siapa bersungguh, dia mendapat! Kawan saya akhirnya dipanggil oleh sebuah perusahaan untuk dilaksanakan test. Dimulai dari test kelengkapan berkas, psikotest, test wawancara, sampai akhirnya test kesehatan dilaluinya dengan hasil yang memuaskan. Perusahaan yang merekrutnya bergerak di bidang industri kehutanan. Perusahaan tersebut membutuhkan sarjana yang mengerti hutan, tanah, dan penguasaan teknologi GPS. Dia berkualifikasi dan lulus. Perusahaan memberikan tenggat waktu satu minggu untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan, seperti pembukaan rekening di sebuah bank, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dia pun mengurus semuanya secepat mungkin. Namun di sinilah timbul masalah. Dia tidak memiliki Kartu identitas tempat dimana dia tinggal selama kuliah, medan. Yang dimilikinya adalah KTP kampung halamannya di Sumatera Barat. Akhirnya dia menanyaiku perihal pembuatan NPWP itu. Ku jawab seadanya dalam artian semua penjelasan terkait pengurusan NPWP yang ku terima di bangku kuliah. Bahwa NPWP adalah kartu tanda bahwa kita telah memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), bahwa kita telah mempunyai kegiatan usaha, bahwa NPWP juga berfungsi untuk bebas fiskal jika berpergian ke luar negeri. Adapun pengurusan NPWP ku jelaskan harus sesuai dengan alamat di KTP atau alamat tempat kegiatan usaha/tempat kerja. Artinya kita harus mendatangi kantor pajak yang membawahi wilayah kerja kedua tempat tadi. Adalah konyol apabila kawan saya ini mengurus NPWP sesuai alamat KTP. Maka saya jelaskan kembalii bahwa Direktorat Jenderal Pajak memberi keleluasaan kepada masyarakat yang hendak mengurus NPWP. Masyarakat hanya mengisi alamat sesuai kondisi sebenarnya, tidak perlu sesuai KTP. Itu saja. Saya pun menekankan bahwa segala pengurusan NPWP adalah tidak dipungut biaya alias gratis. "Tinggal datang ke kantor pajak dan pasti dilayani dengan baik." kata saya. Berselang dua hari, dia menghubungiku. Dia bercerita atas apa yang baru dialami. Sesampainya di kantor pajak, dia agak bingung dan linglung karena bangunan yang sangat besar. Ternyata bangunan itu terdiri dari berberapa kantor pajak yang membawahi masing-masing wilayah kerja. Karena bingung, dia bertanya kepada seorang juru parkir sesaat setelah memarkirkan sepeda motornya, "bang, kalo mau mengurus NPWP dimana ya?", kata kawan saya "Abang tinggal dimana? Di sini kantornya banyak. Jadi harus sesuai KTP. Abang KTP mana?" jelas juru parkir "Waduh, saya orang perantau, bang. Gak ada KTP sini.", sesa sil kawan "gak bisa kayak gitu bang. Harus sesuai KTP asli", agaknya sang juru parkir tahu mangsa sudah dekat "Gini aja, bang, biar aku aja yang ngurus. Satu hari selesai" juru parkir mengeluarkan jurus Kawan saya yang sudah bingung dan tegang karena waktu yang semakin mepet langsung mengiyakan sambil menanyakan biaya. "Rp100 ribu aja, bang" "Mahal kali, bang. Kuranglah sikit", kawan saya coba nego "Memang segitu tarifnya, bang. Itu karena abang orang luar provinsi. Kalo luar kota masih bisa kurang", sang juru parkir berargumen seolah penjelasannya sesuai dengan buku KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) "Yasudahlah. Hari ini siap kan?" kawan saya pasrah dikalahkan juru parkir. Dia pun menyerahkan uang dan alamat berdasarkan KTP. Begitulah kira-kira percakapan mereka yang diceritakan ulang kepada saya. Saya tidak mampu berkata-kata selama dia nyerocos. Semua kebanggaan tentang yang saya pelajari di bangku kuliah seolah menguap dikalahkan oleh realitas panggung drama kehidupan. Siapa yang harus disalahkan? Saya tidak menyalahkan kawan saya yang seperti "terjebak" oleh kebingungan dan kepanikan yang dengan cerdas dimanfaatkan oleh juru parkir. Kawan saya hanyalah manusia kebanyakan yang selalu ingin baik, jujur, dan tidak merepotkan. Dia selalu ingin menaati peraturan. Saya juga tidak terlalu menyalahkan juru parkir. Berapalah penghasilannya! Agaknya dia juga "terjebak" oleh kebingungan untuk selalu mengepulkan api di dapur. Menghidupi keluarga! Lantas siapa yang salah? Orang-orang di kantor pajak itu? tak tahulah! Yang pasti wewenang pembuatan NPWP ada pada mereka. Tidak mungkin tidak tahu! Saya juga tidak bisa menyalahkan "oknum". Mereka mungkin saja juga "terjebak" oleh kebingungan karena tuntutan kerja yang berat yang seenaknya dibebankan oleh para anggota dewan yang rajin bolos. Mereka dituntut selalu menaikkan penerimaan pajak. Beban kerja semakin berat, kebutuhan pun meningkat. Jadilah seperti ini! Sepertinya rekrutmen yang ketat tidak hanya dilakukan pada tahap pegawai pelaksana atau pengambil kebijakan. Agaknya seleksi calon juru parkir maupun seleksi calon security bisa menjadi bahan pemikiran agar terciptanya suasana kondusif dan percaya. Ini harus dimulai pada tahap akar rumput, paling bawah namun paling sering berhadapan dengan masyarakat. Itu saja!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun