Mohon tunggu...
Iwan Budisantoso
Iwan Budisantoso Mohon Tunggu... -

SMU 1999, Universitas Indonesia 2002

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengelolaan Sampah dan Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Kasus Sampah DKI Jakarta

15 Maret 2011   09:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:46 49201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I.Pendahuluan

Globalisasi ekonomi, politik dan sosial membawa hubungan antar negara semakin dekat dan erat serta membawa dampak yang positif maupun negatif bagi suatu negara. Salah satu akibat yang paling nyata dari globalisasi adalah berkembangnya perusahaan-perusahaan multinasional didunia. Prospektif pangsa pasar dan kemudahan-kemudahan lainya yang mendorong perusahaan multinasional mencari negara-negara yang dapat dijadikan sasaran investasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar tidak lepas dari sasaran investasi perusahaan-perusahaan tersebut. Tetapi dengan masuknya perusahaan-perusahaan tersebut membawa akibat yang positif maupun negatif di indonesia.Salah satu akibat yang negatif hasil produksi dari perusahaan tersebut adalah banyaknya hasil produksi yang diproduksi tanpa memikirkan kendala yang akan dihadapi dikemudian hari.

Pada dasarnya semua usaha dan pembangunan menimbulkan dampak dikemudian hari. Perencananaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting dikemudian hari, guna dijadikan pertimbangan apakah rencana tersebut perlu dibuat penanggulangan dikemudian hari atau tidak.[1]

Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa indonesia. Pembangunan tersebut dari masa kemasa terus berlanjut secara berkesinambungan dan selalu ditingkatkan pelaksanaanya guna memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat.[2]

Secara umum Perkembangan jumlah penduduk yang semakin besarbiasanya dibarengi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Perkembangan-perkembangan tersebut membawa perubahan dalam kehidupan di dunia. Disamping itu perkembangan teknologi yang semakin pesat membawa manusia pada suatu masa dimana banyak barang dapat dibuat secara sintesis. Hidup menjadi lebih praktis dan mudah, seolah-olah manusia tidak bergantung lagi pada alam dan dapat memperlakukanya tanpa batas. Namun apa yang diperlakukan oleh manusia terhadap alam akan berbalik kepada dirinya karena manusia adalah bagian dari alam. Alam mempunyai hukumnya sendiri, segala sesuatu akan kembali kepada siklus alam walaupun bahan sintesis hasil rekayasa manusia seperti plastik, tetapi akan menimbulkan masalah yang sangat besar terhadap bahan tersebut dikemudian hari jika sudah tidak dimanfaatkan lagi.

Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola hidup masyarakat, kecepatan teknologi dalam menyediakan barang secara melimpah ternyata telah menimbulkan masalah-masalah baru yang sangat serius yaitu adanya barang yang sudah terpakai dan sudah tidak digunakan lagi oleh si empunya yang mengakibatkan timbulnya sampah.

Sampah sebagai barang yang masih mempunyai nilai tidak seharusnya diperlakukan sebagai barang yang menjijikan, melainkan harus dapat dimanfaatkan sebagai bahan mentah atau bahan yang berguna lainya. Prinsip asal buang tanpa memilah-milah dan mengolahnya terlebih dahulu selain akan menghabiskan lahan yang sangat luas sebagai tempat pembuangan ahir juga merupakan pemborosan energi dan bahan baku yang sangat terbatas tersedia di alam. sebaliknya mengolah sampah dan menggunakan sampah sebagai bahan baku skunder dalam proses produksi adalah suatu penghematan bahan baku, energi dan sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.[3]



II.Pokok Permasalahan

1.Bagaimana Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat?

2.Bagaimana sistem pengelolaan dan kebijakan pemerintah terhadap sampah di DKI Jakarta?

III.Data dan Fakta[4]

Bahwa,di kawasan Bantar Gebang Bekasi menyebutkan, akibat dijadikan kawasan tersebut sebagai TPA, warga sekitar menuai derita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.[5]

Dilihat dari komposisi sampah di DKI Jakarta terlihat bahwa secara umum sampah terdiri dari sampah organik (65,05 %) dan unorganik (34.95 %). Dari perbandingan komposisi sampah pada tahun 1996 dan 2001 terlihat adanya kenaikan jenis sampah plastik, kayu dan kain sedangkan sampah organik menurun.

Hasil perhitungan berdasarkan jumlah penduduk dan tingkat pendidikan, jumlah limbah domestik dari rumah tangga adalah sebesar 2.915.263.800 ton/tahun atau 5900 – 6000 ton/hari; lumpur dari septic tank sebesar 60.363,41 ton/tahun dan yang bersumber dari industri pengolahan sebesar 8.206.824,03 ton/tahun.

penanganan kebersihan di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dengan jumlah sarana dan prasarana yang terdiri dari tonk sebanyak 737 buah (efektif : 701 buah); alat-alat besar : 128 buah (efektif : 121 buah); kendaraan penunjang : 107 buah (efektif : 94 buah), sarana pengumpul/pengangkutan sampah dari rumah tangga : gerobak sampah : 5829 buah; gerobak celeng : 1930 buah, galvanis : 201 buah.

Bahwa,produksi sampah di kota Jakarta mencapai 7.500,58 m3 / hari. Sumber sampah terbesar adalah sampah domestik atau pemukiman yang mencapai 4.951,98 m3 / hari. Disusul sampah dari pasar sekitar 618,50 m3, komersial 302,80 m3, jalan 452,30 m3, industri 798 m3, non komersial 363 m3, dan sampah saluran 12,90 m3 / hari. Akumulasi dari sampah yang tidak terangkut sejak 15 April lalu diperkirakan sekitar 225.017,4 m3 sampah.

Hasil estimasi jumlah sampah di DKI Jakarta berkisar antara 5.900 – 6.000 ton/hari atau 25.000 m3/hari dan berdasarkan data Dinas Kebersihan DKI Jakarta, sampah yang dapat tertangani ± 87,72 persen dan sisanya masih dibuang ke sungai, dibakar atau dipakai untuk menimbun.

Sampah yang diangkut dari Lokasi Penampungan Sementara (LPS) akan diolah di Tempat Pemusnahan Akhir (TPA). TPA yang sekarang adalah TPA Bantar Gebang, Bekasi dengan luas yang direncanakan 108 Ha. Status tanah adalah milik Pemda DKI Jakarta dan sistim pemusnahan yang dilaksanakan adalah “sanitary landfill”. Luas tanah yang sudah dipergunakan sebesar 85 persen, sisanya ± 15 persen diperkirakan dapat menampung sampah sampai tahun 2004, sehingga Pemda DKI Jakarta saat ini sudah mencari alternatif-alternatif lain sistim penanganan sampah melalui kerjasama dengan pihak swasta.

Akibat operasional yang tidak sempurna, maka timbul pencemaran terhadap badan air di sekitar LPA dan air tanah akibat limbah serta timbulnya kebakaran karena terbakarnya gas methan. Untuk mengatasi hal ini Dinas Kebersihan telah melakukan kegiatan-kegiatan antara lain :

1. Menambah fasilitas Unit Pengolahan Limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan sehingga kualitas limbah memenuhi persyaratan untuk dibuang.

2.Meningkatkan/memperbaiki penanganan sampah sesuai dengan prosedur “sanitary landfill”.

3. Membantu masyarakat sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas dan ambulance.

4. Mengatur para pemulung agar tidak mengganggu operasional LPA.

Besarnya beban sampah tidak terlepas dari minimnya pengelolaan sampah dari sumber penghasil dan di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Baru sekitar 75 m3 yang didaur ulang atau dibuat kompos. Sementara itu, sisanya sekitar 60% dibuang begitu saja tanpa pengolahan ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dan, 30% dibiarkan di TPS. Tak heran bila sampah akan menumpuk di TPA. Akibatnya, daya tampung TPA akan menjadi cepat terpenuhi. Besarnya volume sampah di TPA juga mempengaruhi biaya pengelolaan. Tahun 2005, sedikitnya dibutuhkan Rp 8 milyar untuk mengelola sampah. Tanpa adanya kebijakan penanganan sampah terpadu, sampah akan terus menjadi masalah.[6]

IV.Analisa

1.Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat

Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.[7] Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa setiap orang berhak menolak dengan adanya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan baginya. Dalam hal ini, Tidak ada teknologi yang dapat mengolah sampah tanpa meninggalkan sisa. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah selalu membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan ahir.[8]

Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya. Seperti contoh yang terjadi di TPA bantar gebang, dengan adanya TPA maka warga sekitarnya TPA menuai derita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian di Bantar Gebang selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.[9]

Dengan adanya TPA tersebut juga dapat merusak lingkungan dan ekologi disekitarnya. beberapa kerusakan lingkungan yang hingga kini tidak bisa ditanggulangi akibat sebuah kawasan ekologi dijadikan TPA antara lain: pencemaran tanah dimanaKegiatan penimbunan sampah akan berdampak terhadap kualitas tanah (fisik dan kimia) yang berada di lokasi TPST dan sekitarnya. Tanah yang semula bersih dari sampah akan menjadi tanah yang bercampur dengan limbah/sampah, baik organik maupun anorganik baik sampah rumah tangga maupun limbah industri dan rumah sakit. Tidak ada solusi yang konkrit dalam pengelolaannya, maka potensi pencemaran  tanah secara fisik akan berlangsung dalam kurun waktu sangat lama. Akibat lain yang dapat ditimbulkan adanya TPA adalahterjadinya pencemaran air, dimana hal tersebut dapat mempengaruhi kualitas air tanah akibat limbah sampah yang akan meresap ke tanah dan akan terkumpulnya berbagai macam penyakit di sekitar wilayah proyek. Potensi tercemarnya air tanah oleh limbah B3 pun tidak dapat dihindari, akibat adanya limbah indstri dan limbah rumah sakit. Sedangkan akibat yang selanjutnya dengan adanya TPA tersebut adalah tercemarnya udara disekitar TPA dengan bau yang tidak sedap yang dapat menimbulkan berbagai penyakit yang antaranya adalah TBC.[10]

2.Sistem Pengelolaan Sampah Dan Kebijakan Pemerintah.

Manusia hidup di dunia menentukan lingkunganya atau ditentukan oleh lingkunganya. Perubahan lingkungan sangat ditentukan oleh sikap maupun perlindungan manusia pada lingkungannya. Alam secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat menjadi tidak baik dan tidak sehat dan dapat pula sebaliknya, apabila pemanfaatanya tidak sesuai dengan kemampuan serta melihat situasinya.[11]

Begitu pula dengan sampah, dapat membuat hidup jadi tidak sehat. Karena itu sampah harus dapat diolah dengan baik agar tidak menimbulkan berbagai penyakit. Dengan menumpuknya sampah dibandung dan menggunungnya sampah di TPA leuwigajah perlu diambil langkah-langkah yang efektif dalam menanggulagi masalah sampah tersebut.

Langkah Pertama, faktor penyebab secara INTERNAL. Dilihat dari sudut pandang internal, faktor penyebab mencuatnya masalah sampah antara lain adalah minimnya kesadaran warga untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan sampah dilingkungan rumah tangganya sendiri. Banyak warga yang merasa bahwa dengan membayar retribusi sampah berarti tanggung jawab sampah menjadi tanggung jawab PD Kebersihan. Faktor internal lain adalah munculnya pola pikir / paradigma yang salah tentang sampah seperti :[12]


  • Masalah sampah adalah masalah kecil yang tidak perlu mendapat prioritas perhatian
  • Sampah adalah barang yang tidak berguna, bukan sebagai sumber energi / pendapatan
  • Sindrom “not in my backyard” / Urusan sampah “bukan urusan gue”
  • Filosofi pengelolaan sampah : dikumpulkan → ditampung → dibuang di tempat akhir.

Faktor internal yang tidak kalah pentingnya adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.

Kedua, faktor penyebab secara EKSTERNAL. Faktor penyebab eksternal yang paling klasik terdengar adalah minimnya lahan TPA yang hingga saat ini memang menjadi kendala umum bagi kota-kota besar. Akibatnya, sampah dari kota-kota besar ini sering dialokasikan ke daerah-daerah satelitnya seperti TPA Jakarta yang berada di daerah Bekasi, Depok, dan Tangerang serta TPA Bandung yang berada di Cimahi atau di Kabupaten Bandung. Alasan eksternal lainnya yang kini santer terdengar di media massa adalah aksi penolakan keras dari warga sekitar TPA yang merasa sangat dirugikan dengan keberadaan TPA di wilayahnya. Faktor lain adalah tidak adanya AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) melalui kajian geologi, hidrogeologi, transportasi, sosial-ekonomi, dan lain-lain dimana dengan tidak adanya AMDAL membuat pemerintah tidak dapat memantau perkembangan yang terjadi akibat kerusakan lingkungan. yang mendukung masalah AMDAL sehingga seringkali kita temui TPA yang berada di tempat tinggi meskipun struktur tanah di sebagian besar Jawa Barat bersifat labil. Faktor eksternal dominan lainnya adalah pengelolaan sampah / kebersihan kota yang belum dimasukkan ke dalam prioritas pembangunan perkotaan sehingga alokasi anggaran yang ada sama sekali kurang.

Salah satu kelemahan pengelolaan sampah di TPA adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.Sistem pengelolaan sampah yang selama ini berjalan pada TPA-TPA di Indonesia adalah :

1.OPEN DUMPING SYSTEM

Sampah diturunkan dari DAM (Kendaran pengangkut sampah) dan dibiarkan saja terbuka di lokasi tanpa penimbunan. Cara ini merupakan cara yang sangat tradisional, ketinggalan zaman dan sudah lama ditinggalkan oleh negara-negara lain. Pak Nu’man Abdul Hakim bahkan pernah memaparkan bahwa teknologi semacam ini merupakan warisan lama yang telah berkembang sejak tahun 1970-an. Meskipun demikian, cara inilah yang justru digunakan oleh mayoritas TPA pada saat ini padahal dampak yang ditimbulkan sangat besar dan beresiko tinggi seperti yang terjadi pada kasus TPA bantar gebang. Penggunaan teknologi ini menjadi sumber malapetaka di sana di mana timbunan sampah yang dibiarkan menggunung secara terbuka dalam jangka waktu lama, pada suatu fase tertentu menghasilkan gas metana yang terus-menerus terakumulasi dan akhirnya meledak. Gas metana yang berdekomposisi biasanya menghasilkan panas yang sangat tinggi ketika tekanan udara datang dari atas sementara bagian sampah di bawah mengandung bakteri anaerob yaitu bakteri yang tidak bisa bersenyawa dengan udara. Akibatnya, tekanan udara berbalik ke atas yang hasilnya berupa ledakan besar mirip bom berkekuatan tinggi.[13]

2.LANDFILL SYSTEM

Landfill pun bukan merupakan alternatif yang sesuai karena landfill tidak berkelanjutan, membutuhkan lahan yang sangat luas dan menimbulkan masalah lingkungan.

a.Sanitary Landfill

Sampah diratakan dan ditimbun dengan menggunakan lapisan tanah dan pasir

b.Reusable Sanitary Landfill

Sampah diratakan dan ditimbun dengan menggunakan lapisan tanah dan pasir dengan dilengkapi pipa untuk menyalurkan gas yang dihasilkan selama proses pembusukkan sampah menjadi humus.

c.Controlled Landfill

Sampah diratakan di lokasi dan dilakukan kontrol secara periodik.[14]

Dengan menggunakan landfill system maka akan membutuhkan lahan pembuangan sampah yang sangat luas, Oleh karena itu pengolahan sampah yang baik di indonesia masih ketinggalan dengan negara-negara maju yang telah merubah sistem seperti diatas.

Secara umum, pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah sampah seharusnya mempunyai rencana pengelolaan lingkungan hidup yang baik bagi warga sekitar. Dimana dalam menyusun pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak dapat dipisahkam yaitu:[15]

a.Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus dilakukan

b.Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan yang bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah

c.Karena berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan biaya yang akan dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik proyek sebagai sumber pencemar.

Permasalahan umum yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[16]


  • Memanfaatkan lahan yang terbatas dengan efektif
  • Memilih teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
  • Memilih teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
  • Produk harus dapat terjual habis.

Karena itu, untuk memenuhi kriteria tersebut diatas, teknologi yang layak dalam pengelolaan sampah di TPA bantar gebang dan untuk diterapkan adalah kombinasi dari berbagai teknologi serta penunjang lainya yaitu :[17]


  • Teknologi landfill untuk produksi kompos dan gas metan
  • Teknologi anaerobik komposting dranco untuk produksi gas metan dan kompos
  • Incinerator untuk membakar bahan anorganik yang tidak bermanfaat serta pengeringan kompos
  • Unit produksi tenaga listrik dari gas metan
  • Unit drainase dan pengolah air limbah
  • Unit pemasaran (kompos,listrik,limbah laku jual).

Dalam menangani masalah sampah dikota jakarta, pemerintah dalam hal ini membuat kebijakan-kebijakan, dimana masalah sampah tersebut juga merupakan masalah lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup merupakan masalah pemerintah dan juga masyarakat, namun perlu disadari untuk semua hal yang berkaitan dengan jenis pencemaran (sampah) atau perusakan lingkungan telah dijadikan permasalahan, dimana faktor penyebabnya antara lain:[18]


  • Kurangnya kesadaran masyarakat.
  • Kurangnya masyarakat dalam melakukan tindakan.
  • Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk menangani masalah lingkungan.
  • Keterbatasan sarana dan prasarana dari pemerintah.

Dengan mencermati permasalahan yang terjadi maka pemerintah mencoba berbagai terobosan yang efektif dan efisien (tepat guna dan tepat sasaran). Sejauh ini, berbagai solusi terus-menerus diupayakan meskipun dalam perkembangannya berbagai kendala kerapkali dijumpai. Solusi-solusi yang sejauh ini telah diupayakan melalui sejumlah program kerja antara lain dalah pelaksanaan regionalisasi pengelolaan sampah melalui program GBWMC (Great Bandung Waste Management). Terdapat 4 poin dalam nota kesepahaman itu, yaitu :[19]


  • pengelolaan sampah bersama secara terpadu di kawasan Bandung metropolitan
  • membentuk wadah yang mandiri dalam pengelolaan sampah terpadu
  • percepatan pembentukan wadah mandiri dengan membentuk tim perumus yang terdiri dari 5 wilayah tersebut
  • nota kesepahaman ini berlaku hingga terbentuknya wadah yang mandiri tersebut

Upaya lain yang telah ditempuh adalah melalui EPR (Extended Producer Responsibility) atau perluasan tanggung jawab produsen. EPR adalah suatu pendekatan kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya. Kebijakan ini memberikan insentif kepada mereka untuk mendesain ulang produk mereka agar memungkinkan untuk didaur ulang tanpa material-material yang berbahaya dan beracun. Banyak komunitas yang telah mampu mengurangi 50% penggunaan landfill dan incenerator (incenerator = alat pembakar sampah untuk membakar sampah non organik yang tidak memiliki nilai jual hingga menjadi bubuk terkecil yang tidak berbahaya bagi manusia.[20]

Dalam hal ini pemda DKI Jakarta seharusnya melakukan seperti apa yang diuraikan diatas agar permasalahan sampah dapat ditanggulangi. Selama ini pengelolaan sampah DKI jakarta yang dilakukan oleh pengelola tidak dilakukan dengan profesional seolah-olah menutupi anggaran yang dikeluarkan yang akibatnya membuat pencamaran lingkungan semakin menjadi-jadi didaerah bantar gebang.

Sebanarnya untuk menangulangi permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah melalui PP No. 16 tentang Air Minum dan Sanitasi, salah satunya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dibenarkan menerbitkan Perda tentang persampahan. Perda ini menjelaskantata cara masyarakat dalam upaya mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya.Pengurangan sampah juga dapat dilakukan dengan cara inovasi teknologi dalam komposting misalnya, pemanfaatan limbah dan gas hasil pembakaran untuk berbagai keperluan, dalam upaya menerapkan 3 R (reduce, reuse dan recycling). 3 R perlu disosialisasikan kepada masyarakat. ”Penanganan sampah tidak memerlukan teknologi tinggi, melainkan kepedulian semua pihak,” .[21]

Dengan adanya pengaturanyang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan, bagi pelaku baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakanya(represif). Untuk tindakan represif ada beberapa jenis instrumen yang diterapkan antara lain melihat dampak yang ditimbulkan.

V.Penutup

Dalam tulisan ini dari uraian yang disampaikan diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1.Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya, disamping itu juga mempengaruhi atau merusak ekologi disekitarnya yang diantaranya adalah terjadinya pencemaran air, udara, tanah. Dan akibat dari pencemaran tersebut warga sekitar mudah terserang penyakit.

2.Sistem pengelolaan sampah yang digunakan ini sudah ketinggalan zaman yang salah satunya menggunakan landfill system dimana dalam sistem tersebut membutuhkan lahan yang luas untuk sampah. Disamping itu pemerintah harus dapat membuat kebijakan baik internal maupun eksternal. Faktor Internal dimana minimnya kesadaran warga untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan sampah dilingkungan rumah tangganya sendiri, rendahnya SDM. Sedangkan yang mempengaruhi faktor eksternal adalah minimnya lahan pembuangan sampah serta tidak ketatnya pemerintah baik pusat maupun daerah membuat aturan masalah sampah.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Harjasumantri Kusnadi, Hukum Tata Lingkungan, Edisi.7., Cet.15.,(Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2000).

Husein M. Harun., Berbagai Aspek Hukum: Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.,Cet.1, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992)., hal.1.

Rer.Nat.H. Widyatmoko dan MM. Sintorini, Menghindari, mengolah dan menyingkirkan sampah., Cet.1 (Jakarta: Abdi Tandur, 2002).

Sudrajat H.R.., Solusi Mengatasi masalah Sampah kota Dengan Manajemen Terpadu dan Mengolahnya Menjadi Energi Listrik dan Kompos., Cet.1., (Jakarta: Penebar Swadaya, 2006).

Subagyo.P.Joko., Hukum Lingkungan: Masalah dan penanggulanganya., cet.3., (jakarta: Rineka Cipta,2002).

Perundang - undangan

Indonesia, Undang-undang No.23 tahun 1997, undang-undang tentang lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun