Mohon tunggu...
Siti Rofiqoh
Siti Rofiqoh Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Maisir

24 September 2017   20:55 Diperbarui: 25 September 2017   06:37 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Pengertian Maisir

    Maisir dari segi bahasa arab berarti suatu kegiatan untuk mencapai keuntungan besar tanpa adanya suatu upaya kerja keras dalam mencapai keuntungan. Maisir di aplikasikan dalam bentuk praktis judi. Dalam terminologi Islam judi berarti suatu transaksi yang di lakukan oleh dua pihak untuk mendapatkan suatu keuntungan bagi suatu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara menghubung-hubungkan kegiatan transaksi tersebut dengan suatu kejadian tertentu.

Allah melarang perbuatan judi tersebut dalam surat Al- Baqarah : 219

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia.... "[1]

Maisir menurut tafsir Al- Khazin Juz ke-1 halaman 178 adalah :

"Adapun maisir (judi) yaitu mengadu keuntungan. Dan asal kata maisir yaitu Al- Yusru, artinya mudah karena judi itu bisa mendapatkan harta dengan gampang, tanpa ada kelelahan".

    Alat-alat untuk melaksanakan judi ini bermacam- macam , dari yang paling primitif sampai yang paling modern, keharaman judi tidak tergantung kepada alatnya, tetapi pada judinya itu sendiri atau mengadu untungnya itu. [2]

Jadi perjudian (maisir) bisa terjadi pada bisnis, perdagangan, kompetisi maupun asuransi. Contoh mengatasi perjudian pada asuransi, misalnya pada asuaransi syariah: Pelakuan reversing period dimulai sejak akad, berarti setiap anggota asuransi syariah berhak memperoleh cash value (nilai tunai) kapan saja diperlukan atas semua dana yang telah dibayarkan, kecuali berupa dana tabrru atau kebajikan yang telah diniatkan dan di ikhlaskan untuk membantu sesama anggota lain yang terkena musibah. Lalu, pembayaran klaim atau pengambilan uang nasabah dan pembagian keuntungan diberikan oleh perusahaan bersumberkan pengumpulan dana tabrru dan hasil kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan dengan sistem mudharabah atau sistem yang lain yang dibenarkan secara syarii. Peserta atau nasabah menjadi jelas atas sumber, pemanfaatan dan hasil yang dilakukan perusahaan untuk kepentingan kedua pihak. [3]

2. Perbedaan asuransi dengan judi

 a. Asuransi

- Bertujuan membagi resiko pada pihak perusahaan asuransi atas kemungkinan terjadinya resiko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun