Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Bulan Bintang Lolos Menjadi Peserta Pemilu 2014, PBB Dimenangkan PTUN, serta PKPI Dimenangkan Bawaslu serta Fatwa MA

8 Maret 2013   01:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:09 2816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

sumber foto; www.KPU.co.id

Akahirnya kemarin 7/3/2013  PT tata usaha negara jakarta mengabulkan gugatan yg diajukan oleh Partai Politik Partai bulan bintang yg mengajukan gugatan untuk menjadi peserta pemilu pada tahun 2014 sidang . sidang gugatan dalam bentuk permohonan ini diketuai oleh arif nur'dua dan dalam putusan tersebut menyatakan mengabulkan seluruh permohonan penggugat untuk menjadi peserta pemilu 2014.

selain itu putusan tersebut Juga mewajibkan KPU untuk Mencabut Keputusan KPU No 5 tanggal 8 januari tahun 2013 tentang verifikasi faktual. dimana dalam putusan tersebut hanya meloloskan 10 partai politik sedang PBB dan partai PKPI tidak lolos verifikasi faktual.

menarik memang kalau kita lihat keputusan KPU tersebut sebelumya tidak meloloskan 17 partai sebagai kontestan pemilu 2014 dua Diantaranya adalah partai PKPI dan PBB, kendati demikian PKPI mengajukan keberatan kebawaslu dan bawaslu mengeluarkan putusan untuk meloloskan PKPI yg diketuai bang yoss untuk maju sebagai partai peserta pemilu namun KPU menolak berdasarkan hal tersebut maka bawaslu meminta fatwa ke Mahkamah agung.

dan akhirnya mahkamah agung mengeluarkan fatw nomor 34 tahun 2013 yg menyatakan bahwa PKPI menjadi peserta pemilu 2014 (4/3/2013) dengan demikian KPU harus merevisi keputusannya untuk meloloskan PKPI, serta wajib juga meloloskan partai bulan bintang sebagai peserta pemilu berdasarkan putusan ptun yg mengabulkan dan mewajibkan KPU merevisi keputusannya.

melihat kondisi diatas KPU sepertinya harus menelan pil pahit karna mau tak mau harus mencabutkembali keputusanyya nomor 5 tanggal 8 januari tahun 2013 tentang verifikasi paktual dimana putusan tersebut hanya meloloskan 10 partai sebagai kontestan pemilu dan harus merevisi keputusan tersebut dengan meloloskan PKPI dan PPB sebagai peserta pemilu berdasarkan keputusan PTUN tentang PBB dan Keputusan Bawaslu serta Fatwa MA tentang partai PKPI secara hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun