Baharuzaman, menjadi perbincangan hangat dimedia sosial setelah melaporkan Mantan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan sangkaan penodaan agama terkait dengan pidatonya pada saat perayaan HUT ke-44 PDI perjuangan.
Laporan tentunya akan semakin menambah kasus-kasus pelaporan hukum yang sementara menjadi perhatian masyarakat ,mulai kasus ahook, kasus makar, kasus Habib rezieg shihab, kasus sylviana dll.
Menjadi pelapor atas dugaan tindak pidana memang merupakan hak setiap warga Negara ,namun dalam hukum pidana proses pengaduan suatu tindak pidana dibedakan menjadi dua yaitu Laporan dan Pengaduan, didalam KUHP tindak pidana menjadi dua bagian yakni delik aduan dan delik umum, Tindak Pidana aduan hanya bisa diproses ketingkat penyelidikan dan penyidikan jika ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan tindak pidana tersebut sedangkan pengaduan bisa dilakukan setiap masyarakat yang mengetahui tindak pidana.
Terkait dengan kasus pelaporan megawati soekarno putri maka dia masuk dalam delik aduan, dimana kasus tersebut dapat diproses jika ada pengaduan masyarakat, dengan adanya pengaduan tersebut maka proses penyelidikan akan mulai berjalan.Jika laporan tersebut tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana maka laporan tersebut tidak akan berlanjut ,dan kasus tersebut di SP3 kan.
Melihat fenomena saling melaporkan kasus, nampaknya mengindikasikan bahwa masyarakat indonesia mulai melek akan hukum, dan memilih penyelesaian masalah secara hukum namun disisi lain banyaknya kasus akan semakin menambah tugas berat aparat kepolisian untuk menindak kasus tersebut.
Namun masyarakat juga harus menyadari bahwa tidak semua perbuatan bisa dianggap sebagai bentuk tindak pidana, karena didalam tindak pidana termasuk delik penodaan agama harus memuat unsur-unsur delik ,tanpa danya unsur delik terpenuhi maka perbatan tersebut tidak bisa disebut sebagai tindak pidana.
Kasus-kasus hukum yang heboh dipublik saat ini, harus dijadikan perstiwa pembalajaran untuk lebih berhati-hati dalam berujar maupun bersikap, karena itu untuk menghindari jeratan hukum maka ada baiknya mengontrol setiap ucapan yang dilontarkan kepublik karena tidak jarang lisanmu akan menjadi jeruji besimu dipenjara.
Demikianlah juga ketika anda menggunakan social media harus berhati-hati jangan sampai tulisanmu berujung pada tindak pidana pepatah mengatakan jari jemarimu jerujimu, jadilah penulis yang baik yg senantiasa menjauhi ungkapan berbau fitnah. Mengontrol jemarimu disocial media akan membuat engkau tidak akan bermasalah dengan hukum.Mengujarkan fitnah,kebencian tidak akan pernah menyelesaikan masalah, masalah hanya diselesaikan dengan menjalin komunikasi yang santun dan bersahabat.
Salam kompasianer