Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Megawati Soekarnoputri Dilaporkan Penodaan Agama

24 Januari 2017   19:58 Diperbarui: 24 Januari 2017   20:28 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baharuzaman, menjadi perbincangan hangat dimedia sosial setelah melaporkan Mantan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan sangkaan penodaan agama terkait dengan pidatonya pada saat perayaan HUT ke-44 PDI perjuangan.

Laporan tentunya akan semakin menambah kasus-kasus pelaporan hukum yang sementara menjadi perhatian masyarakat ,mulai kasus ahook, kasus makar, kasus Habib rezieg shihab, kasus sylviana dll.

Menjadi pelapor atas dugaan tindak pidana memang merupakan hak setiap warga Negara ,namun dalam hukum pidana proses pengaduan suatu tindak pidana dibedakan menjadi dua yaitu Laporan dan Pengaduan, didalam KUHP tindak pidana menjadi dua bagian yakni delik aduan dan delik umum, Tindak Pidana aduan hanya bisa diproses ketingkat penyelidikan dan penyidikan jika ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan tindak pidana tersebut sedangkan pengaduan bisa dilakukan setiap masyarakat yang mengetahui tindak pidana.

Terkait dengan kasus pelaporan megawati soekarno putri maka dia masuk dalam delik aduan, dimana kasus tersebut dapat diproses jika ada pengaduan masyarakat, dengan adanya pengaduan tersebut maka proses penyelidikan akan mulai berjalan.Jika laporan tersebut tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana maka laporan tersebut tidak akan berlanjut ,dan kasus tersebut di SP3 kan.

Melihat fenomena saling melaporkan kasus, nampaknya mengindikasikan bahwa masyarakat indonesia mulai melek akan hukum, dan memilih penyelesaian masalah secara hukum namun disisi lain banyaknya kasus akan semakin menambah tugas berat aparat kepolisian untuk menindak kasus tersebut.

Namun masyarakat juga harus menyadari bahwa tidak semua perbuatan bisa dianggap sebagai bentuk tindak pidana, karena didalam tindak pidana termasuk delik penodaan agama harus memuat unsur-unsur delik ,tanpa danya unsur delik terpenuhi maka perbatan tersebut tidak bisa disebut sebagai tindak pidana.

Kasus-kasus hukum yang heboh dipublik saat ini, harus dijadikan perstiwa pembalajaran untuk lebih berhati-hati dalam berujar maupun bersikap, karena itu untuk menghindari jeratan hukum maka ada baiknya mengontrol setiap ucapan yang dilontarkan kepublik karena tidak jarang lisanmu akan menjadi jeruji besimu dipenjara.

Demikianlah juga ketika anda menggunakan social media harus berhati-hati jangan sampai tulisanmu berujung pada tindak pidana pepatah mengatakan jari jemarimu jerujimu, jadilah penulis yang baik yg senantiasa menjauhi ungkapan berbau fitnah. Mengontrol jemarimu disocial media akan membuat engkau tidak akan bermasalah dengan hukum.Mengujarkan fitnah,kebencian tidak akan pernah menyelesaikan masalah, masalah hanya diselesaikan dengan menjalin komunikasi yang santun dan bersahabat.

Salam kompasianer

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun