Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Ahok dan Habib Rizeig Shihab: Mendamaikan Melalui Abolisi, Amensti, Grasi, SP3

21 Januari 2017   19:29 Diperbarui: 21 Januari 2017   19:44 1637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika anda mengamati kegaduhan yang terjadi dinegara yang kita cintai ini semakin memprihatinkan hukum seolah-oleh menjadi senjata untuk saling menjatuhkan, bahkan Mantan Presiden SBY pun curhat melalui twitternya mengenai masalah hoax fitnah yang mulai merebak disosial media,berbagai peristiwa yang yang terjadi akhir-akhir ini seperti Kasus Alamida, Demo 411, 212, 121,161, penghadangan masyarakat Dayak terhadap anggota MUI yang mendarat dibandara dan dipaksa pulang kembali, kasus cawagub hukum Sylviana, kasus makar yang menjerat beberapa aktifis dan lain-lain.

Semua kasus tersebut sangat menyita energi dan pemikiran anak bangsa pada saat ini yang terbuang secara Cuma-cuma, akhirnya terlena dan kehilangan fokus pada kegiatan lain untuk memajukan bangsa seperti meluncurkan astronot pertama indonesia kebulan, atau membuat Tim sepak bola indonesia bisa menjadi tim pada perhelatan piala Dunia,dan masih banyak lagi yang lainnya. Termasuk Pakdek Kartono sekarang dimana ? kompasianer paling fenomenal dengan rating pembaca lebih dari 10 juta.......he he he/ Benarka sosok ini adalah gayus tambunan?

Mencermati kegaduhan-kegaduhan yang terjadi selama ini maka menurut penulis akan memberikan sebuah solusi yang membuat semua pihak dan kegaduhan ini kembali ketitik O (Zero) yaitu damai.

Mungkin anda masih ingat dengan kasus Cicak VS Buaya Jilid II, Jilid III, yang lebih kita kenal sebagai kasus perseteruan KPK Berhadapan dengan Polri secara tidak langsung dengan pendekatan hukum , mereka kemudian saling mentersangkakn, terkahir kasus BG, Kemudian Kasus Abraham Samad, bambang Widjayanto, kasus hukum tersebut mendapatkan perhatian dan menguras begitu banyak energi anak bangsa , yang terkotak menjadi dua kalangan pro dan kontra.

Jika anda sudah kebali mengingatnya, baik anda pasti ingat kebijakan yang diambil Pemerintah pada saat itu , ya.. benar sekali kebijakan yang dilakukan adalah mendeponering kasus Abaraham samad dan bambang wijayanto, akhirnya apa yang terjadi kegaduhan langsung berakhir kembali ketitik 0.

Senada dengan hal tersebut maka penulis menwarkan sebuah solusi hukum, seperti kita ketahui kegaduhan yang terjadi pada saat ini jika tidak diatasi sampai diakar-akarnya , maka dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi embrio yang membuat bangsa ini menjadi pecah, sehinggah Stabilitas keamanan menjadi rapuh akibat perbedaan.

Awal kegaduhan ini pangkalnya dimulai dari Kasus Almaida yang mendudukan ahok sebagai terdakwa, kemudian berlanjut kekasus makar yang mentersangkakan beberapa pihak seperti Rachmawati Soekarno putri, Sri Bintang Dkk, Kemudian Kasus Hukum Habis Rizzieg Shihab, ketiga kasus inilah yang menurut penulis paling banyak menguras Energi anak bangsa ini, mereka terkotak menjadu dua kotak kalngan pro dengan kasus tersebut dan kalangan kontra, bahkan hampir setiap hari kasus tersebut menjadi isu utama berbagai media baik surat kabar, televisi, bahkan Kompasiana.

Penulis sodorkan solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut, maka baiknya meniruh cara penyelesaian kasus Cicak VS Buaya, dimana kebijakan deponering kejaksaan agung mampu menyelesaikan kasus Abraham samad dan mengakhiri kegaduhan.

Demikian pula kasus ahok karena sudah berada pada tahap penuntutan dipengadilan  maka bisa dilakuka adalah pemberianabolisi yang merupakan kewenagan Presiden. Abolisi merupakan penghentian sebuah kasus hukum yang merupakan kewenangan presiden demi menjaga stabilitas keamanan.

Sedangkan kasus Makar yang melibatkan beberapa aktivis bisa diberikan SP3, namun kewenangan ini ada pada polri, atau sebaliknya jika kasus tersebut sudah dilimpihkan kekejaksaan maka Jaksa agung bisa mengeluarkan deponering dengan alasan demi kepentingan umum.Kasus Habub Rizieg Shihab yang sementara pada proses penyidikan ,diberikan juga kebijakan SP3, denga demikian maka polemik kegaduhan bisa kembali ketitik 0.

Meskipun perdebata hukum akan muncul kemudian ,akan tetapi lambat laun akan menghilang asalkan ddukung oleh media dengan menampilkan pemberitaan dari segi Positifnya, dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Sebaai penutup saya akhiri dengan meminjam istilah Gusdur Gitu aja Kok repot...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun