Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Pesan Serda Ucok bagi Preman di Yogya, Usai Divonis 11 Tahun

6 September 2013   07:41 Diperbarui: 4 April 2017   18:29 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumberfoto:antaranews.com/foto serd ucok

Serda ucok yg divonis 11 tahun oleh pengadilan militer dan merupakan eksekutor tunggal empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, berjanji setelah Proses hukumnya selesai dia akan hijrah dan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta. Karna dia mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yg mendukungnya selama mengikuti proses siding di peradilan militer

Dan inilah pesan Ucok Buat para pelaku premanisme yg ada di Yogya :

"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," tegas Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013).

akibat pernyataannya tersebut ratusan masyarakat yogya yg selalu mengikutiperkembangan kasus serda ucok ini kontan histeris dan berteriak hidup kopassus, Hidup ucok.

Namun secara hukum ucok jika benar setelah bebas ucok akan melakukan tindakan memberantas preman menurut hemat penulis tindakan tersebut tidak tepat karna tindakan kekerasan dan anarkis yg dilakukan warga sipil dilarang secara hukum seperti halnya yg dilakukan selama ini oleh ormas FPI.

Disisi lain upaya memberantas preman dan penegakan hukum merupakan wilayah dan kewenangan Polri karna itu masalah preman ini sudah dipikirkan polri termasuk membentuk pasukan elite Tim Pemburu preman dan untuk pertama kalinya Pasukan Khusus Tim Pemburu Preman Ini dibentuk Dikepolisian Resort Jakarta Barat,

Dengan JUmlah Personel Kurang Lebih 30 Personil dan tim ini dibentuk pertama kali oleh Kapolres Jakarta Barat yaitu Kombes Pol Fadil Imron, dengan pimpinan Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, dan sala satu keberhasilan Tim Ini adalah menangkap Jhon key dan Hercules yg dikenal sebagai pimpinan preman dijakarta.

Sebelumnya polri juga sudah membentuk densus 88 tepat pada tanggal 26 agustus 2004 dengan bantuan biaya dari amerika serikat dan australia, pada awalnya densus 88 beranggotakan 75 orang dengan dipimpin oleh AKBP Tito Kurniawan.

Dan kini Unit khusus Densus 88 sudah sangat dianggap berhasil memberantas terorisme ,namun sala satu tindakannya yg tidak dibenarkan adalah membunuh orang yg mereka duga teroris tanpa proses peradilan yg jelas,padahal Densus 88 juga adalah polisi yg punya tugas utama melumpuhkan target bukan membunuh bedah Denga TNI yg memang harus mematikan lawan dimedan perang.

Karna itu kalau ucok mau memberantas preman maka bergabunglah dalam pasukan eliter Polri Tim Pemburu Preman.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun