Pimimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terus diterjang berbagai pesoalan Hukum mulai laporan penginaan pancasila yang dilaporkan Sukmawati, kemudian laporan penistaan agama oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Laporan penghinaan pelecehan bendera Indonesia pada saat demi 161 yang lalu, dan masih banyak laporan lainnya yang penulis tidak uraikan,
Banyaknya laporan masyarakat kepada penegak hukum terkait dengan sepak terjang Habis Rizieg akan membuat habi Rizieg bolak balik kekantor polisi Polda jawa barat dan Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan bahkan kasus yang menjeratnya dipolda jawa barat sudah naik ketahap penyidikan .
Ketika sebuah kasus sudah naik status kepenyidikan maka kemungkinan penetapan tersangka pasti ada , karena berdasarkan KUHAP kasus kepenyidikan pada umumnya sudah menemukan 2 bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Hukum tak boleh pandang buluh sebagaimana yang terdapat pada asas Equality before the law(semua sama statusnya dihadapan hukum) siapapun yang bersalah penegak hukum harus menegakkan Hukum meskipun langit akan runtuh.
Namun perlu dingit penegakan hukum aharus jauh dari kepentingan politi, jangan sampai hukum dikendalikan oleh politik maka dipastikan Indonesia sebagai Negara Rechtstaat tidak terwujud, akan tetapi lebih menuju pada kepentingan golongan.
Pancasila adalah symbol Negara ,lamgang Negara Karen itu wajib kita hormati dan junjung tinggi dan hanya pancasila yang mampu menjaga keharmonisan beragama dan keutuhan NKRI, karena itu semangat pancasila harus terjawantahkan dalam setiap sikap dan perbuatan Kita, termasuk para kompasianer harus memiliki nasionalisme serta menjunjung tinggi ideology pancasila sehinggah tidak menyebarkan fitnah atau mendeskreditkan kelompok tertentu.
Salam dari Makassar