Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ahmad Fathana dan Maharani Telanjang di Kamar Hotel

20 Mei 2013   06:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:19 3665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto.www.tribun news.com

ternyata petugas KPK menangkap ahmad fathana bersama mahasiswi cantik maharani dgn kronologi,  Ahmad  ditangkap KPK bersama Maharani Suciyono di kamar 1740 Hotel Le Meridien, Jakarta. dalam keadaan tanpa pakaian

Keterangan itu disampaikan penyidik KPK Amir Arif di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/5/2013). saat amir memberikan kesaksian setelah sebelumnya disumpah dengan Alquran.

undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang no.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi .persoalan gratifikasi sudah dimuat dalam pasa 12 b dan pasal 12 c. dalam pasal 12 disebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut yang nilainya 10 juta atau lebih pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi sedangkan yang nilainya kurang dari 10 juta pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.sedangkan pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1000.000.000 (satu milyar rupiah) dalam pasal 12 penerima gratifikasi wajib melaporkan ke kpk kurang lebih 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut.kalau kita melihat kasus rani maka itu bukan gratifikasi seks karna ahmad fatana bukan penyelenggara negara maupun pegawai negeri yang punya jabatan atau kewajiban . tapi ahmad fatana adalah laki laki hidung belang yang ingin mendapatkan ayam kampus.

akhirnya terbongkarla apa yg terjadi dihotel le meredian, dan pertemuan ahmad fathana dengan maharani bukan pertemuan biasa he he he

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun